OBAT JADI
cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai
teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
OBAT PATEN
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si
pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli
dari pabrik yang memproduksinya.
OBAT BARU
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang
berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi,
pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga
tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
OBAT ASLI
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,
terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam
pengobatan tradisional.
OBAT ESENSIAL
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan
masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
OBAT GENERIK
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope
Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar