Secara definisi disebutkan PERMINTAAN, bukan PERINTAH. Karena Dokter maupun Apoteker memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak etis bila keduanya saling memerintahkan,
Secara etika, Dokter dan Apoteker sejajar kedudukannya dalam kepentingan pengobatan terhadap pasien.
Resep yang bisa dilayani harus resep yang lengkap:
1. INSCRIPTIO
Memuat:
Nama dr. (dr. Antarikasa)
Alamat dr. (Jl. Siaga 4 Sby)
SIP/IDI
2. INVOCATIO
Memuat:
Tanda R/
3. ORDINATIO/PRAESCRIPTIO
Memuat:
Nama obat (Parasetamol tablet)
Jumlah obat (1,5g atau 3 tablet)
Bentuk sediaan yang diminta (pulveres/pulvis/suspensi/emulsi/dll)
4. SIGNATURA
Memuat:
Aturan pakai obat (3xsehari 1 bungkus)
Nama Pasien (Tn. Ahmad)
Umur:
Alamat:
5. SUBSCRIPTIO
Memuat:
Tanda tangan dokter atau paraf dokter penulis resep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar